MAGIC TRICK!

Ingin meningkatkan traffic pengunjung dan popularity web anda secara cepat dan tak terbatas…? Serahkan pada saya…! Saya akan melakukannya untuk anda GRATIS…!..Klik CARA 1 dan CARA 2

Kliksaya.com

Iklan untuk Cara jadi Kaya

Pemerintah Bakal Hapus Pajak Transaksi Bank

Kalau nantinya betul-betul sudah berlaku, peraturan baru ini akan menjadi kabar yang menyenangkan buat perbankan. Pemerintah berencana menghapus pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi berbasis syariah dan penggabungan (merger) perusahaan menjadi holding.

Tak cuma itu, pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk semua kegiatan transaksi di sektor keuangan, termasuk lembaga pembiayaan. "Kalau sekarang, yang bebas PPN hanya transaksi di bank umum," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Senin (22/6).

Rencana penghapusan PPN tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Calon beleid ini sekarang masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.


Pemerintah yakin, pembebasan PPN akan mendorong pertumbuhan usaha di sektor keuangan. "Penghapusan PPN merger bisa membuat konsolidasi perbankan di Indonesia berjalan dengan baik dan lebih murah," ujar Darmin yang akan menduduki kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, bulan depan.

Pemerintah menghitung akan kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 5 triliun per tahun gara-gara penerapan peraturan itu. Saat ini, pemerintah masih menarik PPN di sektor keuangan maksimal sebesar 10 persen.

Sebetulnya, anggota Panitia Kerja DPR tentang RUU PPN dan PPnBM, Harry Azhar Azis, mengatakan, usulan pembebasan PPN itu awalnya datang dari DPR. Namun, waktu itu pemerintah menolak. "Berarti sekarang pemerintah telah berubah pikiran," ujar Harry yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Anggaran.

Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia Riawan Amin menyambut baik pembebasan PPN atas transaksi jual beli berbasis syariah alias murabahah ini. Ia menilai, rencana pemerintah itu menghilangkan hambatan di perbankan syariah. Setidaknya sekarang ada perlakuan setara pada bank syariah dan bank umum. "Namun, itu belum masuk ke domain mendorong perbankan syariah untuk berkembang," katanya. (Uji Agung Sentosa, Arthur Gideon/ Kontan)

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/23/07523098/Pemerintah.Bakal.Hapus.Pajak.Transaksi.Bank

TAG
PAJAK, Bank, Transaksi Bank, Pajak Transaksi Bank, Bank Syariah Indonesia,